JUST SHARE, FLAVOR RHUM HALAL ATAU HARAM??


Teman, ini hanya merupakan sharing ya, sependek pengetahuan saya dan juga hasil diskusi dengan teman-teman seperjuangan antara lain mbak Yunita owner Pawonomah dan mbak Dida owner Mama ITaRa. Beberapa waktu yang lalu kami membicarakan tentang rhum, essens rhum ataupun juga flavour rhum, yang sampai saat ini masih diperdebatkan halal atau haramnya.

Rhum adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan destilasi dari molase atau air tebu yang merupakan hasil samping industri gula. Rhum hasil destilasi biasanya berupa cairan berwarna bening dan kemudian disimpan untuk mengalami pematangan kembali. Beberapa macam kue memang menggunakan rhum sebagai bahan tambahannya, antara lain adalah Black Forest, Cake Buah atau isian vla pada kue Sus. Aroma dan rasa rhum diyakini dapat menambah cita rasa dari makanan tersebut.

Bagi kami sebagai muslim, Rhum adalah haram karena mengandung alkohol di atas 30%, ada sumber yang mengatakan bahwa kandungan alkoholnya 38%, bahkan ada yang menyebutkan kalau kandungan alhokol dalam rhum mencapai 60%, seperti disebutkan di Republika. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 86/Menkes/Per/IV/77 tentang minuman keras, minuman beralkohol bisa dikategorikan dalam 3 goongan berdasarkan persentasekandungan etanol volume per volume pada suhu 20'C adalah
1. Golongan A adalah minuman dengan kadar etanol 1-5 %
2. Golongan B adalah minuman dengan  kadar etanol 5-20%
3. Golongan C adalah minuman dengan kadar etanol lebih dari 20% hingga mencapai 55%

Sebagaimana kita ketahui, harga rhum asli tentunya sangat mahal, bisa mencapai ratusan ribu rupiah per botolnya, sehingga rhum asli hanya digunakan oleh bakery-bakery ternama. Lalu bagaimana halnya dengan flavor rhum atau essens rhum yang juga banyak diperjual belikan di toko-toko bahan kue? Bagaimana kandungan alhokolnya dan apakah tetap haram bagi kita umat muslim.?? Bukankah kandungan alkohol pada flavor rhum lebih rendah, tidak memabukkan dan akan menguap apabila dimasak? Mengutip pada situs Republika tersebut di atas dan juga pada situs halalguide.info, lebih baik kita tetap menghindari pemakaian bahan tambahan berupa flavor rhum tersebut, karena dalam proses pembuatannya masih penggunakan alkohol untuk pengencerannya atau pelarutnya. Pada Jurnal Halal LPPM MUI edisi Agustus 2002 disebutkan bahwa menciptakan flavor yang hukum asalnya haram adalah haram pula. Jadi menciptakan flavor rhum yang berasal dari rhum yang haram juga haram pula. Sama halnya dengan menciptakan essens babi yang berasal dari babi yang memang haram hukumnya. Kita pun harus berhati-hati pada flavor lainnya yang belum bersertifikasi halal, misalnya flavor buah atau coklat. Menurut penelitian LPPM MUI kandungan alkohol berbgai flavor tersebut bisa mencapai 7% dalam kemasan botol kecilnya. Tentu saja hukumnya menjadi haram ya karena menurut Fatwa MUI batas maksimal kandungan alhokol yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan adalah sebesar 1%. Komisi Fatwa MUI juga  telah menyatakan haram bagi pengguanaan aroma dan rasa haram (seperti rasa babi atau rasa rhum walaupun tidak ada babi ataupun rhum-nya) serta penggunaan nama-nama haram dalam suatu makanan. Bukankah kalau kita menggunakan flavor rhum hanya dalam jumlah yang kecil, apakah tetap haram? Walaupun jumlahnya hanya sedikit, karena berasal dari hal yang tidak halal maka tetap saja hukumnya menjadi haram.

Kita juga perlu mewaspadai bahan tambahan lain dalam masakan, misalnya angciu, saus teriyaki atau juga wine. Karena hal-hal tersebut tetap berasosiasi dengan haram. Angciu biasa digunakan dalam masakan cina, sedangkan saus teriyaki biasa digunakan dalam masakan jepang.

So...in my humble opinion, sebagai seorang muslim lebih baik kita menghindari  segala sesuatu yang berasosiasi haram. Yakin deh tanpa rhum atau flavor rhum kita tetap dapat membuat hidangan yang tidak kalah enaknya dibanding dengan yang memakai bahan tambahan tersebut. Sekali lagi ini hanyalah sepenggal pendapat pribadi saya dan juga teman-teman saya dengan cuplikan referensi dari berbagai sumber. Tentunya semua kembali lagi kepada keyakinan dan pendapat kita masing-masing ya, mau tetap pakai flavor rhum atau tidak dalam kue yang kita buat.

Info lebih lengkap dapat disimak di Republika, Salafiah.net, Rumasyo.com dan Halalguide ya. Terima kasih untuk mbak Yunita dan mbak Dida atas sharingnya. Semoga sepenggal info ini bermanfaat bagi kita.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARK CHOCO CHIFFON CAKE

SRIKAYA KABOCHA (LABU JEPANG)

JAPANESSE CHEESE CAKE